INSTALL COMPIERE 3

| Selasa, 21 Mei 2013 | 0 komentar |

INSTALL COMPIERE 3


INSTALL COMPIERE 3

Kali ini saya akan mencoba menulis langkah demi langkah cara instalasi Compiere 3.0 untuk OS Windows dan Database Oracle XE

Sebelum melakukan instalasi Compiere 3.0, persiapan yang dibutuhkan adalah:

a. Komputer dengan spesifikasi yang memadai (minimal Pentium 4 dengan memory minimal 512 Mb untuk evaluasi/training dan minimal 1 GB untuk produksi


b. Aplikasi Compiere 3.0
Database (untuk saat ini kita akan mencoba dengan Oracle XE)
Java JDK 5 Koneksi internet
Memulai paroses instalasi

A. Instalasi Database Oracle XE

Download Oracle XE for Windows di url berikut:
http://www.oracle.com/technology/software/products/database/xe/htdocs/102xewinsoft.html
pada halaman web tersebut tersedia edisi Western European serta Universal, untuk instalasi ini kita pilih Edisi Universal.
Jalankan / klik ganda file OracleXEUniv.exe hasil download diatas.
Maka file akan di ekstrak untuk persiapan instalasti, seperti ditampilkan pada gambar berikut: 
















Setelah proses ekstrak diatas selesai, akan muncul dialog instalasi:













Tekan Next untuk melanjutkan proses, kemudian akan muncul dialog Lincense Agreement, dimana anda harus memilih “I accept the term of License Agreement” untuk dapat melanjutkan proses.













Selanjutnya anda akan diminta untuk memilih folder untuk instalasi Oracle XE, anda dapat menekan Next untuk mengikuti peletakan folder secara default atau bisa merubah sesuai keinginan anda.
















Berikutnya anda diminta memasukkan password untuk SYS dan SYSTEM, masukkan password serta konfirmasinya.














Selanjutnya tekan Next dan tunggu sejenak.













Apabila tampilan dibawah ini sudah muncul, maka proses instalasi Oracle XE sudah selesai. Tekan Finish untuk menyelesaikan proses instalasi Oracle XE.














B. Setting Environtment
Selanjutnya, kita harus mengatur terlebih dahulu environment dari komputer yang akan digunakan.

Download Java JDK 5 di url berikut:
http://java.sun.com/javase/downloads/index_jdk5.jsp

Download Compiere 3 di url berikut: http://www.compiere.com atau di http://www.sourceforge.net/

Unzip Java JDK 5 ke suatu folder (contoh: C:\Program Files\Java\jdk1.5.0_15)
Unzip Compiere 3 ke root folder (C:). Pastikan folder Compiere yang telah diekstrak adalah Compiere 2 (C:\Compiere 2). Untuk penamaan ini, Compiere 3 masih menggunakan Compiere 2 sebagai nama folder. Hal ini dikarenakan environment script yang digunakan masih menggunakan script untuk versi 2.

Buka environment variable window dengan cara klik kanan My Computer, lalu pilih properties.


















Klik Advance dan pilih Environment Variables.
Klik New, di System Variables.




















Untuk Variable Name isi dengan JAVA_HOME dan Variable Value dengan url dari Java JDK yang telah diekstrak (contoh: C:\Program Files\Java\jdk1.5.0_15)
Klik New, di System Variables.



Untuk Variable Name isi dengan COMPIERE_HOME dan Variable Value dengan url dari Compiere yang telah diekstrak (contoh: C:\Compiere 2)
Klik OK lalu Apply .

Environment setting telah selesai
C. Instalasi Compiere 3

Buka C:/Compiere 2
Klik Run_Setup.bat (Run_Setup.sh untuk Linux)

Akan terlihat tampilan Window Setup berikut:
















Secara default port web akan menunjuk ke angka 80. Apabila kita menggunakan Oracle XE, ada kemungkinkan nilai ini akan bentrok dikarenakan Oracle XE menggunakan port 80sebagai port web-nya, untuk mengatasi masalah tersebut maka anda dapat men set Compiere untuk menggunakan port yang lain misalnya 8081.

Isi field-field yang ada. Khusus untuk field Server isikan dengan nama komputer yang digunakan. (Lihat di Control Panel -> System)

Pilih database yang digunakan. Untuk System Password masukkan password system dari database sementara Database User adalah nama database dari Compiere yang akan diinstall dan password adalah password yang akan digunakan.
Klik Test untuk menguji keabsahan nilai yang dimasukkan. Apabila sudah, klik Save untuk melanjutkan instalasi.
















License Agreement akan muncul di layar. Klik Ok untuk meneruskan instalasi


Beberapa saat akan muncul layar untuk menginstall server
Klik Start Server Install














Setelah selesai, nyalakan koneksi internet (apabila belum).
Klik Start Create New Database.













Tunggu sampai selesai
Instalasi selesai.















Compiere siap digunakan

Tampilan Login Compiere :

UU NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA

| | 0 komentar |

UU NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA


Perlindungan hak cipta  pada UU No. 19 pasal 1 yang menjelaskan  bahwa:
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dan sifat hak cipta terdapat pada pasal 2 UU no.19 tahun 2002 yang berisi:
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.


UU No. 36 tahun 1999 (Rangkuman dan Contoh Kasus)

| | 0 komentar |

UU No. 36 tahun 1999 (Rangkuman dan Contoh Kasus)
Maksud dan tujuan isi UU No. 36 tahun 1999
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI. UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi. 

Contoh kasus:
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.

UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

| | 0 komentar |

UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Rangkuman dan Contoh Kasus)
Maksud dan tujuan isi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Kemajuan teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun, meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun dan lain-lain. Sedangkan dampak negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu, menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya. Oleh karena itu pemerintah membuat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. 

Contoh kasus:
Kemudian hampir di akhir tahun 2009 muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik kita yaitu Luna Maya. Kasus yang menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik. Apalagi Luna Maya juga sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE))

PENJELASAN UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

| | 0 komentar |
PENJELASAN UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK\

Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) disetujui DPR menjadi Undang-Undangdan telah di muat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahn 2008Nomor 58 serta diberlakukan sejak tanggal 1 April 2008.
UU ini tediri dari 13 Bab dan 54 Pasal, dengan demikian menjadi cyberlaw pertama di Indonesia. Isinya cukup luas. Banyak hal diatur disiniyang amat penting bagi pelaku bisnis di dunia maya. Yang jelas, dengan cyber law ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya.

Secara umum dijelaskan dalam Undang UndangInformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), adalah sebagai berikut :Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.
Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika.

Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah istilah tersebut

LYRIC THOUSAND YEARS

| Senin, 20 Mei 2013 | 0 komentar |
LYRIC THOUSAND YEARS

The day we met Frozen, I held my breathRight from the startKnew that I found a homeFor my Heart beats fastColors and promisesHow to be brave How can I love when I'm afraid to fallBut watching you stand aloneAll of my doubt Suddenly goes away somehow
One step closer
I have died everyday waiting for youDarling don't be afraid I have loved you for a thousand yearsI'll love you for a thousand more
Time stands stillBeauty in all she isI will be braveI will not let anything take awayWhat's standing in front of meEvery breathEvery hour has come to this
One step closer
I have died everyday waiting for youDarling don't be afraid I have loved you for a thousand yearsI'll love you for a thousand more
And all along I believed I would find youTime has brought your heart to meI have loved you for a thousand yearsI'll love you for a thousand moreI'll love you for a thousand more
One step closer
I have died everyday waiting for youDarling don't be afraid I have loved you for a thousand yearsI'll love you for a thousand moreAnd all along I believed I would find youTime has brought your heart to meI have loved you for a thousand yearsI'll love you for a thousand more

jenis-jenis ancaman (threats) melalui it dan contoh kasus cyber crime

| Kamis, 25 April 2013 | 0 komentar |
Jenis-Jenis Ancaman (Threats) Melalui IT
  1. Unauthorized Access to Computer System and Service
    “Pelaku” dari tipe kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer “korban”. “Pelaku” masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka masuk ke dalam sistem Jaringan “Korban”, “pelaku” biasanya menyabotase (mengganti atau mengubah data) atau melakukan pencurian data dari Jarinagn yang mereka masukin. Tapi tidak sedikit juga “pelaku” yang cuma melihat-lihat ke dalam Sistem tersebut atau hanya untuk mencari kelemahan dari Sistem Jaringan Tersebut ( Setelah mereka mengetahui kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung menghubungi Admin Sistem tersebut untuk mengganti keamanan Sistem mereka).
  2. Illegal Contents
    “Pelaku” dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau fitnah, hal-hal yang pornografi atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai dengan keadaan Sistem tersebut.
  3. Data Forgery
    “Pelaku” kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang mereka susupi. Data-data penting yang mereka palsukan dibuat sebagai scriptless melalui jaringan Internet.
  4. Cyber Espionage
    “Pelaku” kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau saingannya. “Pelaku” masuk ke dalam Sistem “Korban”, kemudian melihat atau meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem sang “korban”
  5. Cyber Sabotage and Extortion
    “Pelaku” dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku” melalui program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet. “Pelaku” biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program komputer yang jika dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut.
    Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus, maka program atau data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
  6. Offense against Intellectual Property
    “Pelaku” kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh “korban”. “Pelaku” biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
  7. Infringements of Privacy
    “Pelaku” dalam kejahatan ini biasanya melakukan kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan materiil maupun immateriil. Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari “korban”.
Contoh Kasus Computer Crime atau Cyber Crime
  1. Deface
    Istilah ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cyber crime biasa melakukan pergantian halaman web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lubang keamanan yang terdapat di dalam web tersebut.
  2. Pencurian Kartu Kredit
    Cyber crime adalah kejahatan yang paling merugikan “korban”. Karena “pelaku” kejahatan dari cyber crime ini biasanya mencuri data kartu kredit “korban” dan memakai isi dari kartu kredit “korban” untuk kepentingan pribadi “korban”.
  3. Virus
    Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka oleh “korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang “korban” yang menyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.
Referensi
http://hadirwong.blogspot.com

pengertian etika,profesi,profesionalisme,ciri-ciri profesionalisme dan kode etik profesi

| | 0 komentar |
Pengertian Etika
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional di perlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia
bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Pengertian Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan
bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang
bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan,
juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari
praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional.

Ciri
ciri profesionalisme:
1.Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Kode Etik Profesi
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan
dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi.
Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang
lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika
profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar
dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
profesional
Tujuan Kode Etik profesi :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.