PENJELASAN UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK\
Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE)
disetujui DPR menjadi Undang-Undangdan telah di muat dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahn 2008Nomor 58 serta diberlakukan sejak tanggal 1 April
2008.
UU ini tediri dari 13 Bab dan 54 Pasal, dengan
demikian menjadi cyberlaw pertama di Indonesia. Isinya cukup luas. Banyak hal
diatur disiniyang amat penting bagi pelaku bisnis di dunia maya. Yang jelas,
dengan cyber law ini, sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda
bergerak di bisnis ini, pelajari baik-baik isinya.
Secara umum dijelaskan dalam Undang
UndangInformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), adalah sebagai berikut
:Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik
perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia
menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan
budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.
Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang
bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan,
kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan
melawan hukum. Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan
hukum siber atau hukum telematika.
Hukum siber atau cyber law, secara internasional
digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari
konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah
lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information
technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah
istilah tersebut
PENJELASAN UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Diposting oleh
iqbalblogs
| Selasa, 21 Mei 2013 |
|



0 komentar:
Posting Komentar